![]() |
Sumber Gambar disini |
Advokat, Lawyer atau Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di masyarakat Advokat, Lawyer atau Pengacara sering juga disebut Konsultan Hukum.
Tugas Advokat, Lawyer atau Pengacara, pada prinsipnya adalah
memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum
klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jasa hukum yang diberikan
Advokat, Lawyer atau Pengacara berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Apakah Perusahaan Anda perlu Advokat, Lawyer atau Pengacara dan
Konsultan Hukum? Perlu.
Tidak ada satu hal pun yang luput dari hukum di negara ini,
termasuk aktivitas bisnis oleh perusahaan maupun individu. Misalnya perjanjian
(kontrak) kerja sama dengan rekan bisnis, pendirian perusahaan, perizinan,
merek dangang, paten, hak cipta, merger, akuisisi, perjanjian kerja dengan
karyawan, dan sebagainya. Itu semua diatur oleh hukum. Artinya segala aktivitas
tersebut harus tunduk dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Apabila tidak sesuai hukum, maka bersiaplah perusahaan anda
menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pihak ketiga (misalnya masyarakat,
karyawan, rekan bisnis atau bahkan pemerintah).
Dan kalau sudah terjadi masalah, akan berakibat terganggunya
aktivitas bisnis perusahaan, hancurnya reputasi dan nama baik perusahaan, serta
hal-hal lain yang berujung pada kerugian perusahaan secara ekonomi.
Oleh karena itu urgensi perusahaan Anda menggunakan Advokat,
Lawyer atau Pengacara atau Konsultan Hukum adalah sebagai berikut:
I. Advokat, Lawyer atau Pengacara Akan Memastikan Bisnis
Perusahaan Anda Berjalan Sesuai Hukum Yang Berlaku
Ingat, apabila perusahaan menjalankan bisnis sesuai aturan hukum
yang berlaku, bisa dipastikan bisnis anda akan berjalan dengan aman, mulus,
lancar dan terhindar dari gangguan-gangguan (hukum) dari pihak manapun.
Di sini lah tugas Advokat, Lawyer atau Pengacara akan
menyesuaikan dan memastikan segala sesuatunya agar sesuai hukum yang berlaku.
Misalnya memeriksa dan memastikan segala perizinan ataupun
pendirian perusahaan sudah sesuai hukum yang berlaku, memeriksa dan memastikan
perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan sudah sesuai hukum yang berlaku,
memeriksa dan memastikan akta-akta, merek dagang, paten dan aset-aset milik
perusahaan adalah sah, didaftarkan dan tidak sedang bermasalah secara hukum,
dan sebagainya.
Dengan kata lain, Tugas Advokat, Lawyer atau Pengacara dan
Konsultan hukum lah yang akan memeriksa, “membedah”, membetulkan/menyesuaikan,
dan memastikan segala hal (terkait dengan hukum) yang ada di dalam perusahaan
agar sesuai hukum yang berlaku guna kelancaran aktivitas bisnis perusahaan
(legal audit).
II. Mencegah Timbulnya Perselisihan Atau Masalah Hukum Di
Kemudian Hari
Apabila segala sesuatu di dalam perusahaan sudah sesuai hukum
yang berlaku, maka kecil kemungkinan atau bahkan bisa dikatakan tidak akan ada
masalah hukum yang muncul di kemudian hari. Karena segala sesuatunya sudah
diantisipasi sejak awal.
Kalau pun muncul masalah, maka perusahaan tidak usah
pusing-pusing memikirkannya, serahkan saja semua pada Advokat, Lawyer atau
Pengacara perusahaan anda yang mengurusnya, sehingga aktivitas perusahaan tidak
terganggu dan anda tetap bisa fokus mencari keuntungan.
Misalnya dalam perjanjian bisnis dengan pihak ketiga, Advokat,
Lawyer atau Pengacara sudah membuat perjanjian tersebut sebaik dan sedetail
mungkin, dan juga sudah diatur segala sanksi dan akibat hukumnya sehingga tidak
ada celah bagi pihak manapun untuk melakukan “kecurangan-kecurangan” dalam
berbisnis.
Apabila pihak ketiga melakukan kecurangan atau melanggar
perjanjian, maka Advokat, Lawyer atau Pengacara anda akan segera mengambil
langkah hukum yang tersedia terhadap pihak ketiga tersebut.
III. Memberikan Perlindungan Hukum (Pembelaan Baik Di Dalam
Maupun Luar Pengadilan) Serta Mengambil Tindakan Cepat Untuk Mencegah Kerugian
Sebaik apapun Anda menjalankan bisnis atau usaha, namun bisa
saja muncul pihak-pihak (bisa rekan bisnis, karyawan/buruh, masyarakat, atau
pemerintah) yang merasa dirugikan yang pada akhirnya mengajukan tuntutan atau
gugatan hukum.
Nah apabila itu terjadi maka Anda tidak perlu khawatir karena
sudah ada Advokat, Lawyer atau Pengacara yang akan memberikan perlindungan
hukum dan membela kepentingan hukum si klien baik di dalam maupun di luar
pengadilan (seperti mendampingi di pengadilan, kejaksaan, pengadilan, mediasi,
negosiasi, arbitrase dan sebagainya).
Atau sebaliknya, apabila perusahaan Anda justru yang dirugikan,
maka Advokat, Lawyer atau Pengacara yang akan mengambil langkah hukum yang
tersedia untuk dan atas nama Perusahaan, terhadap pihak ketiga yang membuat
perusahaan Anda rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar