Prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mememerlukan peran Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam pendampingan
hukum dalam rangka penegakan hukum pidana, di samping lembaga peradilan dan instasi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk USAha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka didepan hukum.
Advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam peradilan pidana merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia. Jaminan adanya kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) yang secara konseptual tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 yang mefrumuskan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya“. Oleh sebab itu bagi setiap orang yang memerlukan bantuan hukum (legal aid) selain merupakan hak asasi juga merupakan gerakan yang dijamin oleh konstitusi.
Di samping itu juga merupakan azas yang sangat penting bahwa seorang yang terkena perkara mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum (asas legal assistance), sehingga di sinilah kedudukan profesi Advokat dalam kekuasaan yudikatif dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat mempunyai arti yang sangat penting.
Sebagai Jasa Pengacara tugasnya memang berat dan rumit, terutama jika posisi advokat sebagai pendamping korban dari kalangan orang kecil.
BalasHapus